Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di e-Form BRI, Begini Caranya

Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di e-Form BRI, Begini Caranya

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 28 Des 2020 16:25 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Rp 2,4 juta sudah bisa dicairkan. Pencairannya bertahap bisa dilakukan di BRI. Lalu bagaimana cara mengeceknya?

BLT UMKM bisa dicek melalui e-form BRI. Berikut cara ceknya:

1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)

3. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi

ADVERTISEMENT

4. Klik proses Inquiry

5. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

6. Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Setelah dicek nama kamu ternyata terdaftar mendapatkan bantuan BLT UMKM BRI, uangnya bisa langsung ditransfer ke rekening kamu.

Kamu juga bisa datang ke Bank BRI untuk mencairkan dana.

Berikut syarat pencairan dana UMKM e-Form BRI:

a. Membawa buku tabungan
b. Membawa Kartu ATM
c. Membawa KTP
d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

BLT UMKM dikabarkan akan diperpanjang tahun depan. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pemerintah sedang mengevaluasi untuk memperpanjang program tersebut.

a. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

b. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada

c. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

d. Jika dianggap layak menerima dana BLT, uang akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Namun harus dipenuhi syarat agar mendapat bantuan UMKM salah satunya dengan BRI.

Berikut syarat agar mendapat bantuan UMKM salah satunya dengan BRI:
1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

(das/dna)

Hide Ads