Pro-kontra UMP 2021 Tak Naik

ADVERTISEMENT

Kaleidoskop 2020

Pro-kontra UMP 2021 Tak Naik

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 28 Des 2020 17:32 WIB
daftar ump 2020
Foto: Fuad Hasim/Tim Infografis

2. Pengusaha Minta Buruh Realistis

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Apindo Adi Mahfudz menjelaskan yang dilakukan pemerintah adalah keputusan yang tepat dan bijak. Sebab di tengah kondisi ekonomi saat ini akibat pandemi COVID-19 membutuhkan waktu untuk memulihkan ekonomi 3-5 tahun ke depan.

"Kita harus realistis menyikapi dan tentu saja mengedepankan kepentingan yang lebih besar yaitu kesinambungan usaha dan pekerja/buruh," kata dia kepada detikcom, Selasa 27 Oktober 2020.

Dia menjelaskan jika upah 2021 dipaksakan naik maka akan menyebabkan gelombang PHK dan semakin banyak pekerja yang dirumahkan.

"Jika hal tersebut tidak dilakukan, gelombang phk atau dirumahkan serta bekerja paruh waktu bisa terjadi, hal inilah sebisa mungkin yang kami sebagai pengusaha dihindari dan sebisa mungkin tidak melakukan phk dan seterusnya," sebutnya.

Lanjut dia, kemampuan perusahaan untuk memberi upah yang layak saat ini sangat terganggu lantaran pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih negatif.

Namun dia menjelaskan ruang dialog antara perusahaan dan pekerja tetap terbuka dalam penetapan upah, terutama bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19.

"Yang perlu diingat bahwa kami memberi ruang dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk memberi solusi dimaksud, bahkan kami juga merekomendasikan bahwa jika pengusaha yang tidak terdampak COVID-19 sepenuhnya kita serahkan ke bipartit hal kemungkinan penyesuaian upah," tambahnya.

3. 6 Gubernur Tetap Naikkan UMP

Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan ada 6 provinsi yang menaikkan UMP tahun depan dari sebelumnya yang terpublikasi hanya 5 provinsi. Satu provinsi tambahan adalah Bengkulu. Namun Ida tak menyebutkan berapa kenaikan UMP di sana.

"Ada 6 provinsi yang menetapkan upah minimum tahun 2021 lebih tinggi dari tahun 2020 yaitu provinsi Jawa Tengah, DIY, Sulsel, Jatim, DKI Jakarta dan Bengkulu," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu 25 November 2020.

Lalu, provinsi lainnya dipastikan menetapkan upah minimum 2021 sama dengan 2020, alias tidak ada kenaikan tapi juga tidak mengalami penurunan.

Berdasarkan catatan detikcom, 5 gubernur yang memutuskan ada kenaikan UMP 2021 sebagai berikut:
1. Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan kenaikan UMP 2021 Jawa Tengah sebesar 3,27% menjadi Rp 1.798.979,12.
2. Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan kenaikan UMP 2021 DI Yogyakarta sebesar 3,54% menjadi Rp 1.765.000.
3. Gubernur Khofifah Indar Parawansa memutuskan kenaikan UMP 2021 Jawa Timur sebesar 5,6% menjadi Rp 1.868.777.
4. Gubernur Nurdin Abdullah memutuskan kenaikan UMP 2021 Sulawesi Selatan sebesar 2% menjadi Rp Rp 3.165.876.
5. Gubernur Anies Baswedan memutuskan kenaikan UMP 2021 DKI Jakarta sebesar 3,27% menjadi Rp 4.416.186,548. Anies menaikkan UMP asimetris, berlaku bagi perusahaan tidak terdampak pandemi COVID-19.

Namun, detikcom belum memiliki catatan berapa besar kenaikan UMP di Bengkulu sebagai provinsi yang menyusul untuk menaikkan UMP.


(toy/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT