Kemnaker Libatkan Masyarakat Daerah Susun RPP UU Cipta Kerja

Kemnaker Libatkan Masyarakat Daerah Susun RPP UU Cipta Kerja

Faidah Umu Sofuroh - detikFinance
Senin, 28 Des 2020 23:06 WIB
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Kebijakan Publik Reyna Usman
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan terus melibatkan partisipasi berbagai elemen masyarakat dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Salah satu elemen masyarakat yang dilibatkan adalah masyarakat daerah dalam dialog sosial pembahasan RPP. Dialog ini juga mengundang unsur Tripartit yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Kebijakan Publik Reyna Usman mengatakan ada empat RPP yang terus dikebut untuk dirampungkan yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; RPP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan (Revisi sebagian PP Nomor 78 Tahun 2015); dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pentingnya elemen di daerah dilibatkan dalam pembahasan RPP turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagai wujud dari partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan, termasuk masyarakat di daerah," ujar Reyna dalam keterangan tertulis, Senin (28/12/2020).

Reyna berpendapat partisipasi masyarakat di daerah akan mendorong terciptanya komunikasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan pemerintah. Pelibatan masyarakat daerah, lanjutnya, juga merupakan bentuk keterbukaan informasi pemerintah yang lebih baik untuk kemudian menyediakan gagasan baru dalam memperluas pemahaman komprehensif terhadap substansi klaster ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan sebagai subjek yang akan menerima dampak pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Nomor 11 Tahun 2020 ini, masyarakat di daerah harus dilibatkan dan ikut menentukan arah kebijakan agar nantinya aturan turunan UU dapat diterima dan dilaksanakan.

"Selain mencari masukan dari masyarakat di daerah, daerah juga bisa mengantisipasi hal-hal yang mereka perlukan setelah ditetapkannya UU dan aturan turunannya," kata dia.

Saat melakukan dialog sosial dengan masyarakat Gorontalo pada Jumat-Sabtu, 11-12 Desember 2020 lalu, Reyna mengungkapkan selain mengundang unsur Tripartit, pihaknya juga melibatkan beberapa Perguruan Tinggi dan organisasi kemasyarakatan di Gorontalo. Pelibatan kalangan akademisi ini dan masyarakat ini untuk mengetahui hal yang harus dilakukan setelah rampung penyusunan RPP dan diberlakukannya empat aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 klaster ketenagakerjaan.

"Sejumlah elemen menaruh perhatian besar terhadap acara dialog sosial itu, sebab mereka ingin mengetahui dan memberikan masukan terhadap aturan yang memperoleh perhatian luas masyarakat di Gorontalo, " ucapnya.

Reyna meyakini hadirnya enam Rektor Perguruan Tinggi di Gorontalo pada dialog sosial akan menghasilkan masukan dan persepsi sangat berguna dari dunia akademisi terhadap empat RPP Ketenagakerjaan yang tengah dibahas.

(mul/mpr)

Hide Ads