Ah Mantap! Presiden Erdogan Naikan Upah Pekerja Turki 21% di 2021

Ah Mantap! Presiden Erdogan Naikan Upah Pekerja Turki 21% di 2021

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 29 Des 2020 13:42 WIB
President of Turkey Recep Tayyip Erdogan welcomes Turkish-Cypriot leader during an official ceremony in Ankara, on October 26, 2020. - Newly elected Turkish Cypriot leader makes his first official visit in Ankara on October 26, 2020. (Photo by Adem ALTAN / AFP)
Foto: AFP/ADEM ALTAN
Jakarta -

Pemerintahan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan akan menaikan Upah Minimum Regional (UMR) negaranya untuk 2021. Menteri Ketenagakerjaan, Keluarga, dan Sosial Turki Zehra Zumrut Selcuk melaporkan melalui siaran TV pada Senin kemarin (28/12).

Mengutip dari Reuters, Selasa (29/12/2020) Turki akan menaikkan upah minimum sebesar 21,56% kotor dan sekitar 16% bersih pada 2021, dengan upah bersih bulanan 2.825 lira Turki atau US$ 376,71 setara Rp 5,3 juta (kurs Rp 14.130/US$)

Menurut Zehra kenaikan angka UMR Pekerja ini 7% lebih tinggi dari tingkat inflasi negara pada November lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari Anadolu Agency, inflasi tahunan Turki mencapai 14% pada November sementara rata-rata kenaikan harga konsumen selama 12 bulan adalah 12,04%.Bank sentral Turki memperkirakan inflasi tahunan 2020 sebesar 12,2% dan 9,4% untuk 2021.

Zehra mengatakan kenaikan UMR akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Dia menguraikan bahwa upah minimum bersih untuk yang single atau lajang adalah 2.826 lira Turki atau US$ 377 sebulan, naik dari 2.324 lira Turki atau US$ 310. Sedangkan upah minimum keluarga dengan tiga anak adalah 3.013,7 lira Turki atau US$ 403.

ADVERTISEMENT

Sementara, upah minimum kotor yang baru belum termasuk pemotongan seperti jaminan sosial dan pajak pendapatan, yang akan menelan biaya mencapai 3.578 lira atau US$ 477,3.

Namun, Konfederasi Serikat Buruh Turki mengatakan UMR pekerja yang disetujui pemerintahan Erdogan belum mencukupi dan masih jauh dari harapan pekerja.




(ang/ang)

Hide Ads