PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk merespons kebijakan pemerintah melarang warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021. Langkah ini diambil untuk mencegah penularan varian baru virus Corona.
Garuda Indonesia sebagai salah satu maskapai memutuskan untuk menerapkan kebijakan fleksibilitas penyesuaian rencana perjalanan. Dengan begitu diharapkan dapat memberi keleluasaan kepada penumpang untuk merencanakan kembali perjalanan yang terdampak kebijakan tersebut.
"Kami telah menerapkan kebijakan fleksibilitas penyesuaian rencana perjalanan yang kami harapkan dapat memberikan keleluasaan bagi penumpang Garuda yang terdampak pelarangan masuk WNA ke Indonesia untuk dapat kembali merencanakan perjalanan dengan baik sesuai dengan perkembangan situasi pandemi yang terjadi saat ini," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Selasa (29/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan memastikan akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan hal-hal yang perlu diantisipasi terkait kebijakan operasional yang dijalankan perseroan.
"Dapat kami pastikan bahwa Garuda Indonesia akan senantiasa mengedepankan mandat sebagai national flag carrier bagi masyarakat Indonesia dengan memastikan kesiapan layanan penerbangan bagi kebutuhan penerbangan warga negara Indonesia yang akan kembali ke tanah air," ucapnya.
Irfan memastikan Garuda Indonesia selalu konsisten untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara optimal.
"Antara lain melalui penerapan physical distancing, prosedur disinfeksi armada, hingga kewajiban penggunaan alat pelindung diri seperti masker bagi penumpang maupun awak pesawat guna meminimalisir potensi penularan virus COVID-19 demi menghadirkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman," tutup Irfan.