Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo bicara soal pemberian gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara alias (ASN). Dia mengatakan tahun 2021 pemerintah masih mempertimbangkan pemberian gaji ke-13 ini. Termasuk tunjangan hari raya alias THR.
Tjahjo mengatakan tahun ini pun gaji ke-13 dan THR pemerintah sudah memberikannya kepada para ASN, meskipun jumlahnya tidak menyeluruh karena ada COVID-19.
"Pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya, gaji ke-13, walaupun tahun kemarin tidak diberikan secara menyeluruh. Tapi mudah-mudahan tahun 2021 rencananya pemerintah masih mempertimbangkan kembali masalah gaji ke-13 bagi seluruh ASN yang ada," kata Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Memahami Beda PNS dan PPPK |
Yang jelas Tjahjo berpesan, mendapatkan gaji ke-13 atau tidak, ASN harus tetap produktif dalam bekerja melayani masyarakat.
"Yang terpenting ASN sehat dan produktif harus disiplin jalankan protokol kesehatan dan jadi suri tauladan," ujar Tjahjo.
Adapun, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) pernah memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) secara penuh tanpa dipotong sepeser pun.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pun diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan.
"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan gaji ke-13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani saat dihubungi detikcom, Senin (28/12/2020).