Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berancana menaikkan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) atau PNS minimal jadi Rp 9 juta hingga Rp 10 juta. Rencana tersebut harusnya dilakukan tahun ini tapi terkendala karena adanya pandemi COVID-19.
Terkait wacana tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan APBN dan kebijakan fiskal untuk tahun depan sudah diundangkan. Dia mengatakan, dalam UU tersebut pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
"Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020," katanya lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (29/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi," sambungnya.
Dia menuturkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah terkait skema gaji dan pensiun. Saat ini, lanjutnya, sedang dalam tahap kajian.
"Terkait mengenai pelaksanaan UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diantaranya mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep, dengan mempertimbangkan banyak aspek, di antaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang," paparnya.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pemerintah berencana menaikkan tukin PNS. PNS paling rendah akan menerima tukin sebesar Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.
"Insyaallah harusnya tahun ini tapi karena ada pandemi COVID, tunjangan kinerja ASN juga ingin kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN bisa minimal Rp 9 sampai 10 juta," katanya dalam acara Grand Launching Wakaf Uang ASN Kementerian Agama, Senin (28/12/2020).