BPK Minta DJP Benahi Sistem Penerimaan Pajak RI

BPK Minta DJP Benahi Sistem Penerimaan Pajak RI

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 29 Des 2020 17:25 WIB
pajak e-commerce
Foto: Luthfy Syahban/Infografis
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membenahi tata kelola piutang pajak. Hal ini juga menjadi rekomendasi BPK kepada otoritas pajak yang tertuang dalam IHPS Semester I-2020.

Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bernardus Dwita Pradana meminta DJP Kementerian Keuangan untuk membenahi sistem informasi dan memvalidasi data yang dimilikinya.

"Direktur Jenderal Pajak agar memutakhirkan sistem informasi dalam memastikan validasi data piutang pajak dan penyisihan atas piutang pajak," kata Dwita dalam acara Media Workshop BPK secara virtual, Selasa (29/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwita menyebut, rekomendasi BPK juga meminta DJP Kementerian Keuangan untuk memastikan piutang PBB yang terintegrasi dengan sistem informasi yang dimiliki otoritas pajak nasional.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019, ditemukan kelemahan sistem pengendalian internal dalam penatausahaan piutang perpajakan di DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya temuan tersebut, dinilai berpotensi memberikan dampak pada keuangan negara. Sebab, dampak kelemahan tersebut antara lain penagihan piutang perpajakan berpotensi tidak berlaku sebesar Rp 24,33 miliar, saldo piutang perpajakan kurang catat sebesar Rp 333,36 miliar, dan piutang perpajakan lebih catat sebesar Rp 62,69 miliar. Data piutang perpajakan tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp 238,18 miliar.

(hek/dna)

Hide Ads