Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan anggaran penanganan pandemi COVID-19 mencapai Rp 1.035,25 triliun. Anggaran tersebut mayoritas berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Bambang Pamungkas mengatakan BPK saat ini melakukan pemeriksaan terhadap penanganan pemerintah terhadap pandemi COVID-19.
"Pemeriksaan ini sudah dilakukan mulai awal bulan September 2020," kata Bambang dalam acara Media Workshop BPK secara virtual, Selasa (29/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengungkapkan ada tiga hal yang diperiksa oleh BPK. Pertama, dampak dan risiko COVID-19. Kedua, pemeriksaan terhadap penanganan COVID-19. Ketiga, perkembangan pemeriksaan.
"Selama pandemi COVID-19, BPK juga berperan serta secara aktif dalam mengawal perencanaan APBN dan pengelolaan dana penanganan COVID-19," jelasnya.
Dari anggaran Rp 1.035,25 triliun, Bambang merincikan yang berasal dari APBN sebesar Rp 937,42 triliun. Anggaran yang berasal dari APBD sebesar Rp 86,36 triliun. Selanjutnya berasal dari sektor moneter sebesar Rp 6,50 triliun. Lalu dari Badan Usaha Milik negara (BUMN) sebesar Rp 4,02 triliun, dari BUMD sebesar Rp 320 miliar, dan dari dana hibah sebesar Rp 625 miliar.
Bambang mengungkapkan proses pemeriksaan dilakukan dengan audit secara komprehensif, mulai dari penggunaan hingga pergeseran anggaran penanganan COVID-19 yang berada di APBN dan APBD.
"Tujuan pemeriksaan untuk menilai efektivitas transparansi akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara dalam pandemi COVID-19," katanya.