Ada 235 Kasus Indispliner PNS: Narkotika sampai Kumpul Kebo

Ada 235 Kasus Indispliner PNS: Narkotika sampai Kumpul Kebo

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 29 Des 2020 18:21 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjabarkan selama setahun ini mendapatkan 235 kasus pelanggaran indisipliner yang dilakukan PNS.

Bentuknya pun bermacam, ada pelanggaran ringan mulai dari tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, narkotika, pungli, bahkan menjadi calo PNS.

Adapula pelanggaran berupa kasus perselingkuhan, asusila, tindak gratifikasi, perkawinan tanpa izin, menjadi istri kedua, hidup bersama tanpa status perkawinan alias kumpul kebo, hingga perceraian tanpa izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami perkuat hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri untuk 130 orang karena kasus tidak masuk kerja, 4 orang pemalsuan dokumen, 10 orang kasus narkotika, 2 karena kasus pungutan liar, 3 orang kasus jadi calo PNS," kata Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

"Lalu 8 orang karena kasus perselingkuhan dan asusila, 7 orang kasus gratifikasi, 12 orang penyalahgunaan wewenang, 10 orang karena kasus asusila. Pelanggaran lain-lain 17 orang, perkawinan tanpa izin 8 orang, jadi istri kedua 7 orang, hidup bersama 6 orang, perceraian tanpa izin 4 orang, dan pembatalan surat keputusan badan kepegawaian 3 orang," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengatakan selama setahun pun mendapat laporan tindak radikalisme yang dilakukan oleh para PNS. Hingga Juli 2020 atau pada tahap pertama, ada 93 aduan radikalisme yang masuk ke BKN, setelah diverifikasi 21 di antaranya teridentifikasi dilakukan PNS.

Kemudian sudah ada 11 dari 21 kasus radikalisme yang didalami BKN terbukti melakukan radikalisme. Sebanyak 9 di antaranya sudah diberikan hukuman disiplin.

"Dari 21 yang ASN itu, adalah 11 orang yang terbukti melakukan kegiatan radikalisme, dan sudah dilanjutkan hukuman disiplin pada 9 orang dan 2 orang belum, masih menunggu waktunya," kata Bima.

Lalu bila dilanjutkan dari bulan Agustus hingga sekarang, Bima menjabarkan ada 49 aduan radikalisme yang masuk ke BKN. Sebanyak 15 di antaranya teridentifikasi dilakukan oleh PNS dan sedang diselidiki keterlibatannya.

(ara/ara)

Hide Ads