Sentil Banpres UMKM, Bupati Boltim Minta Maaf ke Jokowi & Menkop UKM

Sentil Banpres UMKM, Bupati Boltim Minta Maaf ke Jokowi & Menkop UKM

Alfi Kholisdinuka - detikFinance
Rabu, 30 Des 2020 14:47 WIB
Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar
Foto: istimewa
Jakarta -

Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara, Sehan Salim Landjar meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Permintaan maaf itu disampaikan usai video yang viral mengkritisi penyaluran bantuan presiden (Banpres) UMKM.

"Saya memberikan apresiasi pada Presiden Jokowi dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Saya sama sekali tidak ada maksud lain, selain bagaimana masyarakat bisa ringan bebannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Hal ini ia ungkapkan saat bertemu dengan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, di Boltim, Senin (28/12). Turut hadir dalam kesempatan itu, Staf Khusus Menkop UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan Riza Damanik, Staf Khusus Menkop UKM Bidang Hukum dan Pengawasan Agus Santoso, dan Kepala Perwakilan OJK Provinsi Sulut, Gorontalo, dan Maluku Utara Darwisman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehan mengaku pernyataannya itu spontan terucap setelah mendapati beberapa nasabah yang akan menerima Banpres Produktif Usaha Mikro dari salah satu lembaga pembiayaan. Dia memuji adanya BPUM yang sangat membantu masyarakat kecil dan berharap program yang bagus ini bisa dilanjutkan pada 2021.

"Saya juga berharap akan banyak lagi masyarakat di Boltim yang menerima BPUM ini," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sehan meminta agar pengawasan di lapangan terkait penyaluran BPUM ini terus ditingkatkan. Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya sangat respek atas adanya program BPUM ini

"Sekali lagi, saya minta maaf pada Menteri Teten karena spontanitas saya yang lalu menjadi viral. Saya hanya ingin pelaksana di lapangan diawasi," aku Sehan.

"Ini bentuk kasih sayang kepada masyarakat, jangan sampai rakyat Boltim tidak dapat lagi. Saya minta maaf sudah bikin gaduh," imbuhnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menegaskan bahwa Banpres Produktif tidak ada kaitannya dengan bisnis apapun dari lembaga pengusul BPUM.

"Tugas kami adalah memastikan yang bersangkutan berhak mendapatkan BPUM dan disalurkan sesuai ketentuan, yaitu, langsung ke rekening yang bersangkutan. Tidak ada kaitannya dengan rekening lembaga pengusul dan tak dipungut biaya apapun," tegas Hanung.

Hanung menilai dalam hal penyaluran BPUM, harus tepat sasaran dan sesuai prosedur. Sejak diluncurkan pada 24 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro saat ini telah mencapai realisasi 100 persen, dengan nilai anggaran Rp 28,8 triliun.

Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat COVID-19.

"KemenkopUKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya, bekerja cermat, transparan, dan hati-hati, tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini," jelasnya.

Mengenai permasalahan nasabah yang disampaikan Bupati Sehan Landjar, Hanung menyatakan pinjaman yang diberikan salah satu lembaga pembiayaan pengusul BPUM yakni Esta Dana Ventura kepada UMKM merupakan kewenangan atau ranahnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan Kepala Perwakilan OJK provinsi Sulut, Gorontalo dan Malut Darwisman mengatakan ada salah pemahaman di publik terkait penyaluran BPUM ini. Namun, pihaknya menjanjikan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan yang menyusukan BPUM akan terus dilakukan OJK.

"Dan kalau ada pelanggaran di dalamnya, akan ditindak sesuai ketentuan berlaku," pungkas Darwisman.

(ega/hns)

Hide Ads