PNS Ikut Organisasi Terlarang Bisa Dipecat!

PNS Ikut Organisasi Terlarang Bisa Dipecat!

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 02 Jan 2021 09:00 WIB
Usai libur Lebaran, PNS di DKI Jakarta kembali bekerja. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tingkat kehadiran di hari pertama ini mencapai 99,73 persen.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang secara gamblang menyatakan dukungannya kepada organisasi terlarang bisa dipecat. Pemerintah secara tegas telah melarang PNS terlibat bahkan mendukung organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Sebab, PNS terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.

"ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Jumat (1/1/2020).

Adapun jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari: a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan juga sesama PNS.

"Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika (PNS) dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas," papar Paryono.

(fdl/fdl)

Hide Ads