Pemerintah Masih Buka Lowongan CPNS buat Guru, tapi...

Pemerintah Masih Buka Lowongan CPNS buat Guru, tapi...

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 05 Jan 2021 11:41 WIB
Seorang guru sekolah dasar mengajar pelajaran agama di rumah muridnya di Kelurahan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/9/2020). Pembelajaran kelompok kecil di rumah siswa sekali dalam sebulan tersebut sebagai evaluasi penguasan materi pelajaran sekaligus upaya penyegaran agar siswa tidak bosan mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Jakarta -

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan pemerintah bakal tetap membuka formasi pegawai negeri sipil (PNS) buat guru. Akan tetapi, formasi PNS untuk guru dibuka secara terbatas dan dipastikan tidak dibuka tahun ini.

"Hingga saat ini tidak tertutup kemungkinan untuk tetap membuka formasi CPNS untuk guru namun ini dilakukan secara terbatas guna menjamin keberlangsungan pendidikan," ujar Bima dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/1/2021).

Adapun lowongan CPNS buat guru nantinya untuk mengisi posisi manajerial di sekolah tergantung kebutuhan sekolah tersebut. Oleh karena itu, jika dibutuhkan, pemerintah akan membuka lowongannya, tentunya dengan jumlah dan kualifikasi yang terbatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang dimaksud keberlangsungan pendidikan di sini adalah bahwa di sekolah ini diperlukan posisi manajerial yang harus diisi guru PNS dan untuk itu ke depan pemerintah tetap akan membuka sesuai dengan kebutuhan dari posisi manajerial yang kosong di sekolah," terangnya.

Sedangkan, untuk tahun ini, fokus pemerintah hanya membuka rekrutmen 1 juta guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saja. Tujuannya adalah untuk mengisi kekosongan di daerah-daerah dan menyelesaikan masalah guru honorer.

ADVERTISEMENT

"Untuk tahun ini kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan terjadinya kekosongan guru di banyak daerah dan juga untuk menyelesaikan masalah-masalah yang selama ini selalu diangkat oleh pimpinan daerah kepada kami di pusat," imbuhnya.

"Banyak sekali pimpinan daerah yang menghendaki bahwa tenaga honorer guru dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah. Jadi 1 juta orang ini termasuk di dalamnya adalah tenaga honorer," tambahnya.

Hal serupa ditegaskan pula oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendikbud menjamin bakal tetap ada formasi CPNS bagi para guru ke depannya. Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan PPPK.

"Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021," kata Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.

Untuk itu, para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru didorong untuk melamar menjadi guru PPPK. Bila kinerja sebagai guru PPPK tercatat baik bisa menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.

"Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," katanya.

Khusus tahun ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK. Kebijakan ini telah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 lalu dan menjadi fokus BKN di tahun 2021.

Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud Nunuk Suryani, menambahkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK. Misalnya, guru honorer K2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

Untuk pendaftaran PPPK ini, sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK, yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan. Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya.

"Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik," kata Nunuk.

Nantinya, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Lalu, setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN akan gencar menggelar sosialisasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan.




(das/das)

Hide Ads