Erick Thohir Mau Beri Bonus Direksi-Komisaris BUMN, Tapi Ada Syaratnya

Erick Thohir Mau Beri Bonus Direksi-Komisaris BUMN, Tapi Ada Syaratnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 05 Jan 2021 19:10 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Direksi dan komisaris BUMN mesti terus meningkatkan kinerja perusahaan. Jika tidak, mereka tidak akan mendapat tantiem atau insentif kinerja, alias bonus.

Ketentuan tantiem untuk direksi dan komisaris BUMN terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Sebagai dikutip detikcom, Selasa (5/1/2021), BUMN dapat memberikan tantiem kepada direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas berdasarkan penetapan RUPS/Menteri dalam laporan tahunan jika memenuhi sejumlah ketentuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan itu di antaranya, mendapat opini yang diterbitkan auditor paling sedikit Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Realiasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70, di mana pencapaian tersebut tidak memperhitungkan beban atau keuntungan akibat direksi sebelumnya dan/atau tindakan di luar pengendalian direksi.

"Capaian KPI (key performance index) paling rendah sebesar 80% (delapan puluh persen). Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi," bunyi Lampiran Huruf E poin 1c.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, kondisi perusahaan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk perusahaan dalam kondisi rugi, atau perusahaan tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung. Kerugian tersebut tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian direksi.

Khusus untuk tahun buku 2016 capaian KPI paling rendah sebesar 70%. Lebih lanjut, dalam aturan itu dijelaskan tantiem merupakan beban biaya tahun buku yang bersangkutan dan oleh karenanya harus dianggarkan secara spesifik dalam RKAP tahun tersebut.

Berikut komposisi tantiem sebagaimana tertulis pada Lampiran E poin 13:

a. Wakil Direktur Utama: 95% (sembilan puluh lima persen) dari Direktur Utama

b. Anggota Direksi lainnya: 85% (delapan puluh lima persen) dari
Direktur Utama

c. Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45% (empat puluh lima persen) dari Direktur Utama

d. Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5% (empat puluh dua koma lima persen) dari Direktur Utama

e. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90% (sembilan puluh persen) dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas.

(acd/zlf)

Hide Ads