Menteri BUMN Erick Thohir merombak aturan gaji direksi dan komisaris BUMN. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Seperti dikutip detikcom, Selasa (5/1/2021), dijelaskan Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 telah beberapa kali diubah. Dalam aturan yang baru, ketentuan Lampiran BAB II Huruf B dan Huruf E diubah. Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan yakni 22 Desember 2020.
Dalam Huruf B dijelaskan, gaji direktur utama BUMN ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri. Kemudian, gaji wakil direktur utama 95% dari gaji direktur utama. Sementara, gaji direksi lainnya yakni sebesar 85% dari gaji direktur utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut petikan ketentuan gaji direksi BUMN yang baru:
Gaji/Direksi Anggota Direksi BUMN diberikan Gaji dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri.
b. Gaji Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan sebagai berikut: 1) Wakil Direktur Utama: 95% (sembilan puluh lima persen) dari Gaji Direktur Utama; dan 2) Anggota Direksi lainnya: 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Direktur Utama.
c. Dihapus.
d. RUPS/Menteri dapat menetapkan besaran Faktor Jabatan yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, apabila dipandang lebih dapat merefleksikan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi serta kemampuan perusahaan.
e. Bagi BUMN Induk (Holding), Gaji Direktur Pelaksana dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara Direktur Utama.
f. Besarnya Gaji anggota Direksi BUMN ditetapkan oleh RUPS Menteri setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
g. Dalam hal RUPS/Menteri tidak menetapkan besarnya Gaji anggota Direksi BUMN untuk tahun tertentu, maka penetapan besarnya Gaji anggota Direksi menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS/Menteri.
h. Perhitungan pemberian Gaji Direksi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b ini mulai berlaku untuk penetapan Gaji tahun buku 2021.