Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan PSBB Jawa Bali bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Pembatasan baru ini hanya diberlakukan ke beberapa wilayah di pulau Jawa dan Bali.
Airlangga meminta kepada masyarakat Indonesia untuk tidak panik terhadap pelaksanaan PSBB Jawa Bali. Pembatasan baru ini dilakukan mengingat kasus positif COVID-19 yang belakangan ini meningkat sangat tinggi.
"Ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat," kata Airlangga dalam acara pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di berbagai daerah Jawa dan Bali secara virtual, Kamis (7/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberlakuan PSBB Jawa Bali dimulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Airlangga mengungkapkan, selama memberlakukan kebijakan tersebut masyarakat masih bisa melakukan kegiatan atau aktivitas sosial maupun ekonominya, begitu juga para pelaku usaha.
Pemberlakuan pembatasan baru ini, dikatakan Airlangga tidak semua wilayah di Jawa dan Bali melaksanakan. Daerah-daerah yang melaksanakan hanya yang sesuai dengan kriteria. Kriteria yang ditetapkan pemerintah adalah daerah dengan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%. Daerah dengan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu sebesar 82%.
Selanjutnya, daerah dengan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sebesar 14%. Daerah dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.
"Jadi ini bukan seluruh Jawa dan Bali, tapi penanganan mikro sesuai kriteria yang tadi," katanya.