Perusahaan Lokal Gugat IKEA, Minta Ganti Rugi Rp 534 Miliar

Perusahaan Lokal Gugat IKEA, Minta Ganti Rugi Rp 534 Miliar

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 07 Jan 2021 12:22 WIB
Ada ulat di dalam hidangan nasi, Ikea dihukum denda
Foto: BBC Magazine
Jakarta -

PT Agri Lestari Nusantara melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan terhadap IKEA Supply AG Indonesia ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Perkara tersebut didaftarkan pada Rabu, 14 Desember 2020 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (7/1/2021) gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, petitum untuk gugatan ini yakni menyatakan tergugat, IKEA telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Agri Lestari meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp 543 miliar.

Tuntutan ganti rugi itu secara tunai atas kerugian materil yang dialami penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp. 43.014.108.232.

ADVERTISEMENT

Lalu, meminta hakim menghukum IKEA untuk membayar secara tunai atas kerugian Immateriil yang dialami penggugat sebesar Rp. 500.000.000.000.

Selanjutnya, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000 setiap satu hari penundaan, tergugat lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta hakim menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

Terakhir, penggugat meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Kini status perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan. Persidangan pertama telah digelar per 5 Januari 2021 kemarin dan telah dijadwalkan persidangan selanjutnya pada 12 Januari 2021. Namun, belum jelas apa yang menjadi duduk perkara dari kasus ini.

(das/das)

Hide Ads