Ada PSBB Jawa-Bali, Jadwal KRL hingga TransJakarta Belum Berubah

Ada PSBB Jawa-Bali, Jadwal KRL hingga TransJakarta Belum Berubah

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 07 Jan 2021 13:35 WIB
Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional TransJakarta dan MRT hanya sampai pukul 20.00 WIB selama periode libur Natal dan tahun baru. Kebijakan ini akan berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah kembali mengetatkan aktivitas masyarakat di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Bali alias PSBB Jawa-Bali. Hal itu diputuskan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) kemarin, Rabu (6/1). Pembatasan baru itu berlaku mulai 11 Januari mendatang, sampai 25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jam operasional transportasi umum akan diatur kembali dalam pembatasan baru ini.

"Kemudian kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur," kata dalam konferensi pers virtual kemarin, Rabu (6/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apakah jam operasional dan kapasitas transportasi umum seperti bus dalam kota, bus antarkota antarprovinsi (AKAP), KRL, serta TransJakarta?

Menjawab hal tersebut, khususnya untuk angkutan darat, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, ketentuannya masih akan dirapatkan hari ini. Nantinya, setelah rapat baru diumumkan.

ADVERTISEMENT

"Mau kita rapatkan lagi siang ini dengan Gugus Tugas dan juga Dirjen yang lain. Mungkin ada penyesuaian terhadap kebijakan nanti setelah rapat," kata Budi kepada detikcom.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Utama PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan, sejauh ini jam operasional bus TransJakarta masih sampai pukul 22.00 WIB, atau mengikuti ketentuan PSBB Transisi di Jakarta.

"Saat ini kan masih PSBB transisi, jadi pola operasi jam 10 malam kita jalankan," tutur Sardjono.

Namun, apabila ada perubahan dari pemerintah akan diterapkan dan diinformasikan lebih lanjut. "Tentu nanti kita selalu akan menyesuaikan dengan peraturan yang diterapkan pemerintah. Kemarin saat dibatasi lagi, ya kita sampai jam 8 malam. Kami pasti akan mengabarkan kalau ada perubahan," tegas dia.

Senada, VP Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba mengatakan, pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut apabila ada perubahan pada jam operasional dan kapasitas di KRL. "Jika ada perubahan akan diinformasikan," ungkap Anne ketika dihubungi detikcom melalui pesan singkat.

Terakhir, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono juga mengaku belum mendapatkan perubahan mengenai jam operasional angkutan darat, baik dalam kota maupun AKAP di wilayah yang mengalami pembatasan baru.

"Belum ada kepastian masih menunggu," imbuhnya ketika dihubungi detikcom.

Namun, pihaknya berharap angkutan darat dapat beroperasi seperti biasanya di wilayah-wilayah yang terkena pembatasan baru itu. "Semoga tidak ada perubahan," tutup Ateng.

Baca di halaman berikutnya aturan detil mengenai kebijakan PSBB Jawa-Bali.

Sebagai informasi, tak semua wilayah di Pulau Jawa dan Bali dikenakan pembatasan baru. Pasalnya, hanya daerah-daerah yang melaksanakan hanya yang sesuai dengan kriteria. Kriteria yang ditetapkan pemerintah adalah daerah dengan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%. Daerah dengan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu sebesar 82%.

Selanjutnya, daerah dengan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sebesar 14%. Daerah dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

Berikut daerah-daerah yang menerapkan PSBB Jawa-Bali tanggal 11-25 Januari 2021:

1. DKI Jakarta (seluruhnya)

2. Jawa Barat (Bodebek)
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi

3. Banten-Tangerang Raya
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Barat
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Cimahi

5. Jawa Tengah

- Semarang Raya
- Solo Raya
- Banyumas Raya

6. Yogyakarta
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kulonprogo

7. Jawa Timur
- Kota Malang Raya
- Surabaya Raya

8. Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung


Hide Ads