Sudah 2021, Bagaimana Nasib Peserta yang Belum Terima Subsidi Gaji?

Sudah 2021, Bagaimana Nasib Peserta yang Belum Terima Subsidi Gaji?

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 07 Jan 2021 15:01 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di 2020 belum selesai. Menurut Direktur Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah hingga 31 Desember yang sudah terealisasi 98% dari total 12,4 juta penerima.

BSU disalurkan dalam 2 gelombang. Gelombang 1 untuk bantuan periode September-Oktober dan gelombang 2 untuk bantuan periode November-Desember. Total bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta per peserta.

"(Progres penyalurannya) kalau per 31 Desember itu 98%," kata Aswansyah saat dihubungi detikcom, Kamis (7/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan peserta yang belum disalurkan subsidi gaji karena rekeningnya bermasalah. Permasalahannya yakni rekening dengan masalah duplikasi, rekening yang sudah ditutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening dibekukan, rekening tidak sesuai dengan NIK, dan rekening tidak terdaftar di kliring.

"Jadinya keterlambatan itu disebabkan (oleh masalah) itu. Jadi, BPJS Ketenagakerjaan memperbaiki datanya jadi tidak optimal gitu," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Mengingat sekarang sudah berganti tahun, bagaimana nasib peserta yang belum juga mendapatkan BSU tahun lalu? Aswansyah menjelaskan hal itu masih dibahas dengan Kementerian Keuangan.

"Kebijakan itu kita masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," tambahnya.

(toy/eds)

Hide Ads