Fakta Terkini Gaji ke-13 dan THR PNS di 2021

Fakta Terkini Gaji ke-13 dan THR PNS di 2021

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 30 Des 2020 06:50 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Tunjangan hari raya alias THR dan gaji ke-13 selalu ditunggu para PNS tiap tahunnya. Untuk tahun depan, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan pemberian gaji ke-13 dan THR buat PNS.

Tjahjo mengatakan tahun ini pun untuk gaji ke-13 dan THR, pemerintah sudah memberikannya kepada para PNS. Meskipun, dia mengakui jumlahnya tidak menyeluruh karena ada COVID-19.

"Pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya, gaji ke-13, walaupun tahun kemarin tidak diberikan secara menyeluruh. Tapi mudah-mudahan tahun 2021 rencananya pemerintah masih mempertimbangkan kembali masalah gaji ke-13 bagi seluruh ASN yang ada," kata Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang jelas Tjahjo berpesan kepada para PNS agar tetap produktif dalam bekerja melayani masyarakat, baik mendapatkan gaji ke-13 dan THR ataupun tidak.

"Yang terpenting ASN sehat dan produktif harus disiplin jalankan protokol kesehatan dan jadi suri tauladan," ujar Tjahjo.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) pernah memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) secara penuh tanpa dipotong sepeser pun.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pun diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan.

"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan gaji ke-13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani saat dihubungi detikcom, Senin (28/12/2020).

Tjahjo juga bicara soal kenaikan gaji dan tunjangan PNS. Dia mengatakan ada beberapa profesi yang tidak bisa naik gaji dan tunjangan di tengah pandemi. Siapa saja?

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Tjahjo bercerita masih ada beberapa profesi yang sudah lama tidak mengalami kenaikan gaji dan tunjangan, misalnya para hakim, ataupun anggota kepolisian di Mabes Polri dan BNN.

"Termasuk yang terakhir yang sudah lama tidak diproses yaitu peningkatan penyesuaian penerimaan untuk para hakim yang sudah sekian tahun belum ada perubahan. Kemudian juga anggota Polri di Mabes Polri dan BNN itu tunjangan kinerjanya belum sama," ujar Tjahjo.

"Sekali lagi, itu sudah kami sampaikan kepada Menteri Keuangan," lanjutnya.

Dia mengatakan saat ini anggaran pemerintah diprioritaskan untuk kebutuhan yang berkaitan dengan subsidi kesehatan dan bantuan sosial. Dia mohon maaf kalau peningkatan gaji dan tunjangan PNS di tahun ini tertunda.

"Karena kondisi pandemi COVID-19 ini dimana keuangan negara mengalami tekanan, dan ada skala prioritas keuangan negara yang difokuskan untuk kebutuhan berkaitan dengan subsidi kesehatan dan sosial, maka peningkatan tingkat PNS seandainya tertunda saya kira teman-teman PNS memahami," ujar Tjahjo.

"Mohon maaf kalau memang ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020/2021," pungkasnya.


Hide Ads