Grabtoko Diadukan ke Polisi Gegara Duit Hampir Rp 1 M Raib

Grabtoko Diadukan ke Polisi Gegara Duit Hampir Rp 1 M Raib

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 08 Jan 2021 05:30 WIB
Konsumen laporkan grabtoko ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan
Foto: Konsumen laporkan grabtoko ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Nasib apes dialami oleh ratusan konsumen yang berbelanja di grabtoko. Uang sudah ditransfer tapi barang yang dibeli tak diterima. Pihak e-commerce tersebut beralasan bahwa investor mereka menggelapkan uang pembeli.

Grup WhatsApp pun dibuat untuk menampung para korban grabtoko. Salah satu korban bernama Fences (nama inisial), menerangkan total uang korban yang raib di tangan grabtoko mencapai Rp 917 juta. Nilainya pun bisa meningkat seiring bertambahnya korban yang mengadu.

"Paling update barusan saya cek 236 response senilai Rp 917.363.299," kata dia kepada detikcom, kemarin Kamis (7/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan bagi korban-korban lain grabtoko yang ingin bergabung dapat memberitahunya melalui akun Twitter @halobuaya. Pihaknya ingin memperjuangkan agar kasus ini bisa diusut oleh polisi dan uang mereka bisa dikembalikan.

"Intinya sih kondisi kita saat ini lagi berusaha supaya data gabungan ini bisa diterima sama polisi dan diusut, syukur-syukur kalau bisa refund, kalau nggak bisa refund nih buyer benar-benar rugi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Berharap uangnya kembali, para korban melaporkan grabtoko ke polisi. Penjelasannya di halaman selanjutnya.

Ratusan korban grabtoko yang uangnya raib melaporkan e-commerce tersebut ke Polda Metro Jaya. Para korban ini bergabung di grup WhatsApp untuk menyampaikan laporan secara kolektif. Fences menjelaskan kemarin, Kamis sudah ada perwakilan yang menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya.

"Sudah ada perwakilan yang hari ini (kemarin) ke Mabes (ralat: Polda Metro Jaya) untuk pelaporan," kata dia kepada detikcom.

Berdasarkan keterangan grabtoko, raibnya uang konsumen karena kejahatan yang dilakukan oleh investor mereka. Namun, Fences menjelaskan yang pihaknya laporkan ke Polda Metro adalah grabtoko, bukan si investor karena dirinya bersama ratusan korban lain tak tahu-menahu soal investor tersebut.

"(Yang dilaporkan) grabtoko dong, soalnya kita mah ya gimana ya mas, kan kita nggak tahu menahu sama investornya. Maksudku ya selama ini yang promosi pun pihak grabtoko, customer nggak tahu menahu tentang investor," paparnya.

Rincian laporan tersebut dijelaskan di halaman selanjutnya.

Salah satu perwakilan korban yang ke Polda Metro Jaya adalah Dita. Dirinya menyebut tidak ada itikad baik dari grabtoko untuk menyelesaikan hak dari para konsumennya.

"Kita konsumen kita udah bayar, beli barang, kalau emang barangnya nggak ada diproses, kembalikan uang kami, jangan menghilang gitu aja. Karena kemarin IG-nya nggak bisa kita akses sama CS-nya pun tidak balas chat kita sampai detik ini," ujarnya.

Dari ratusan korban ini, pihaknya menaksir kerugian para korban mencapai Rp 1 miliar.

"Kerugian kalau yang di grup saya gabung itu udah hampir 1 miliar. Sampai sekarang masih terus bertambah," ujarnya.

Laporan tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya. Pelapor Yahya Farid yang merupakan salah satu korban, melaporkan pihak grabtoko dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik dengan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 KUHP.

Laporan korban teregister dengan nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 7 Januari 2021. Kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.


Hide Ads