Awas Ketipu, Ini Modus Penipuan Lelang Negara

Awas Ketipu, Ini Modus Penipuan Lelang Negara

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 08 Jan 2021 17:31 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga saat ini masih ada modus penipuan lelang yang mengatasnamakan pemerintah. Agar tidak banyak yang tertipu lagi, Direktorat Lelang DJKN mengungkapkan ciri-ciri modus penipuan lelang.

Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan, Joko Prihanto mengatakan ciri-ciri yang pertama adalah adanya tawaran barang lelang dengan harga yang sangat murah.

"Kalau ada orang telepon atau SMS kemudian menawarkan harga yang tidak wajar itu harus dicurigai," kata Joko dalam video conference, Jakarta, Jumat (8/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus yang kedua, dikatakan Joko adalah para penipu biasanya mengaku sebagai pegawai DJKN Kementerian Keuangan dalam hal ini para pejabat lelang kelas I yang berasal dari kantor kekayaan negara dan lelang (KPKNL). Biasanya para penipu ini menjanjikan kepada targetnya bisa membantu dan memenangkan proses lelang.

"Biasanya meminta transfer uang ke rekening pribadi. Kalau pejabat lelang kelas 1 dan 2 tidak ada minta setor ke rekening pribadi, kalau lelang yang benar pasti rekening kantor bukan rekening pribadi," katanya.

ADVERTISEMENT

Ketiga, dikatakan Joko melalui pesan singkat atau SMS. Para penipu ini biasanya gencar menghubungi para pembeli dan tidak sungkan untuk meminta para pembeli transfer uang ke rekening pribadinya.

Masih banyaknya aksi penipuan, kata Joko karena banyak masyarakat atau pembeli yang tergiur dengan tawaran-tawaran tersebut. Misalnya sebuah barang bagus dijual dengan harga yang sangat murah.

"Namanya manusia tergiur dengan barang bagus tapi murah," katanya.

"Biasanya ibu-ibu yang tergiur dengan barang bagus harga murah, ada ibu sambil nangis ke komplen kita, mobil CRV Rp 120 juta, jadinya tertipu, banyak kejadian di lapangan. Kalau mau ikut, lewat yang resmi, kalau ragu bisa konsultasi ke KPKNL," tambahnya.

(das/das)

Hide Ads