Bea meterai telah dinaikkan menjadi Rp 10.000, nantinya semua meterai akan bertarif tunggal. Namun, hingga akhir 2021, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih berlaku sebagai masa transisi.
Bea meterai lama bakal dihapus, sebagaimana yang dituang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2021 kemarin.
Sampai 31 Desember 2021 nanti, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan persyaratan khusus. Jika ingin menggunakan kedua meterai tadi, yakni nilainya minimal Rp 9.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam UU No. 10 itu diberikan masa transisi juga, jadi meterai yang Rp 3.000 dan Rp 6.000 itu masih bisa dipakai selama setahun ke depan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada detikcom, Sabtu lalu (2/1/2021).
Setidaknya ada tiga cara untuk menggunakan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 untuk mendapatkan nilai minimal Rp 9.000, sehingga bisa dipakai selama masa transisi.
Pertama, menempelkan berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
Kedua, menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
Ketiga, menempelkan berdampingan tiga lembar meterai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
"Ini kalau pakai meterai lama, walaupun sekarang tarifnya (yang berlaku) sudah Rp 10.000," tambahnya.