Ignasius Jonan secara mengejutkan memilih mundur dari jabatan komisaris independen PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO). Padahal, mantan Menteri Perhubungan serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja dilantik pada 25 November 2020 lalu.
Dengan kata lain, Jonan cabut dari Sido Muncul saat belum sampai genap 2 bulan duduk di kursi komisaris perusahaan jamu tersebut.
Informasi mundurnya Jonan diumumkan dalam laporan perusahaan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT KAI itu mengundurkan diri per 3 Januari 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perseroan pada tanggal 3 Januari 2021 telah menerima surat permohonan pengunduran diri Bapak Ignasius Jonan dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan," demikian keterangan perusahaan yang ditandatangani Direktur Utama Sido Muncul, David Hidayat dikutip Rabu (6/1/2021).
Dengan diterimanya surat permohonan pengunduran diri tersebut, Sido Muncul akan melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 27 POJK No.33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
"Perseroan akan menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut," perusahaan menerangkan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) November lalu, masa jabatan Jonan berlaku sejak rapat ditutup hingga sisa masa jabatan komisaris yang mengundurkan diri. Komisaris Independen yang juga diangkat bersama dengan Jonan yakni Young Taeg Park.
"Menyetujui mengangkat Bapak Young Taeg Park dan Bapak Ignasius Jonan sebagai komisaris Independen Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya rapat ini, dengan masa jabatan selama sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri tersebut, yang akan berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2022 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu," tulis hasil RUPSLB kala itu.