Tahun ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akhirnya bisa menikmati gaji ke-13 secara penuh. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Askolani menyebutkan pemberian gaji ini tak akan ada lagi pemotongan.
"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," ujar dia dikutip dari pemberitaan detikcom.
Dia menyebutkan THR dan gaji ke 13 bagi PNS dan pensiunan akan berbeda dengan tahun lalu. Hal ini karena tahun lalu pemerintah mengalihkan anggaran belanja negara untuk penanganan COVID-19.
"Tahun 2020 kebijakan tidak diberikan secara full, untuk bisa lebih men-support penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," jelas dia.
Baca juga: Ada Kado Tahun Baru buat PNS |
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan pemberian gaji ke-13 dan THR buat PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan tahun ini untuk gaji ke-13 dan THR, pemerintah sudah memberikannya kepada para PNS. Meskipun, dia mengakui jumlahnya tidak menyeluruh karena ada COVID-19.
"Pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya, gaji ke-13, walaupun tahun kemarin tidak diberikan secara menyeluruh. Tapi mudah-mudahan tahun 2021 rencananya pemerintah masih mempertimbangkan kembali masalah gaji ke-13 bagi seluruh ASN yang ada," kata Tjahjo akhir tahun lalu.