Pemerintah menerbitkan aturan perjalanan orang terbaru di dalam negeri selama COVID-19, salah satunya wajib tes PCR (Polymerase Chain Reaction). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 no 1 tahun 2021.
Berdasarkan SE tersebut, untuk ke Bali pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif PCR test sebagai syarat perjalanan maupun melakukan rapid test antigen.
Tes PCR sendiri harus dilakukan maksimal 2x24 jam Sementara itu, untuk rapid test antigen maksimal dilakukan dengan kurun waktu maksimal 1x24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, untuk moda transportasi darat dan laut ke Bali wajib melakukan tes PCR atau rapid test antigen dengan kurun waktu tes maksimal 3x24 jam.
Lebih lanjut di luar Bali, tes negatif Corona wajib dilakukan pada penumpang moda transportasi udara, laut, dan kereta api. Untuk perjalanan laut dan perkeretaapian wajib melakukan tes PCR atau rapid test antigen dengan kurun waktu tes 3x24 jam.
Sementara untuk penumpang moda transportasi udara wajib tes PCR dengan kurun waktu tes maksimal 3x24 jam. Ataupun rapid test antigen dengan kurun waktu maksimal 2x24 jam.
Untuk perjalanan darat kewajiban tes negatif Corona, hanya berupa imbauan. Namun, Satgas COVID-19 daerah akan melakukan tes acak rapid test antigen.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali berlaku sebagai berikut:
i. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
ii. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum. wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) berlaku sebagai berikut:
i. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah
ii. Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
iii. Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
iv. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum
v. Pengisian eHAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api