Penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) kepada pekerja atau buruh telah selesai. Sebagaimana diketahui, BSU disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember. Dengan berganti tahun, maka kedua termin itu telah berakhir, untuk termin selanjutnya masih dalam tahap kajian internal pemerintah.
Namun, belum semua target penerima mendapatkan subsidi upah tersebut. Ada sebanyak 294.160 orang yang belum mendapat subsidi upah.
Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu," ujar Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih melalui siaran pers resminya yang diterima detikcom, Sabtu (9/1/2020).
Namun, secara keseluruhan anggaran BSU yang telah terealisasikan mencapai 98,81% atau sebesar Rp 29.416.358.400.000 dari targetnya Rp 29.769.350.400.000 atau sebanyak 12.403.896 orang.
Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp 14.718.524.400.000 (98,88%). Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp 14.697.834.000.000 (98,74%).
Tri Retno menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar sisa bantuan subsidi gaji 2020 yang belum tersalurkan dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.
"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini," katanya.