Pak Trenggono, Nelayan Cantrang Galau Nih, Butuh Kepastian

Pak Trenggono, Nelayan Cantrang Galau Nih, Butuh Kepastian

Arif Syaefudin - detikFinance
Senin, 11 Jan 2021 14:11 WIB
Aktivitas nelayan cantrang di TPI 2 Tasikagung Rembang
Foto: Arif Syaefudin/detikcom: Aktivitas nelayan cantrang di TPI 2 Tasikagung Rembang
Rembang -

Nelayan cantrang di Kabupaten Rembang dibuat galau atas kebijakan penggunaan alat tangkap jenis cantrang yang terkesan tarik ulur. Hal itu, seiring pergantian menteri dan diikuti dengan kebijakan yang berbeda-beda pula.

Ketua paguyuban nelayan Dampo Awang Rembang, Suyoto menyebut, pada era Menteri KP Susi Pudjiastuti, penggunaan cantrang sempat dilarang. Kemudian dilonggarkan kembali oleh menteri penggantinya, Edi Prabowo.

"Namun setelah pak Edi Prabowo tersandung kasus dan diganti dengan menteri baru Trenggono, muncul lagi wacana evaluasi kebijakan cantrang. Akhirnya sekarang kepengurusan perijinannya sulit lagi," kata Suyoto kepada wartawan di lokasi TPI Tasikagung Rembang, Senin (11/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski masih dalam wacana evaluasi, Suyoto mengaku proses pengurusan perijinan melaut oleh nelayan cantrang saat ini sudah mulai diperketat.

"Sekarang saja sudah hanya diperbolehkan sekali proses perijinan. Jadi nelayan yang ngurus ijin, hanya sekali saja boleh. Setelah itu sudah tidak bisa urus lagi karena ada bahasa evaluasi tadi. Begini saja, nelayan sudah bingung kelimpungan, jelas bikin galau kan. Mau melaut sekarang, tapi setelah itu sudah gak bisa karena gak ada ijin," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Di Kabupaten Rembang terdapat 6 paguyuban nelayan cantrang dengan total ratusan pemilik kapal tergabung di dalamnya. Jika kebijakan penggunaan alat tangkap cantrang kembali dievaluasi, praktis berdampak terhadap ribuan nelayan di Kabupaten Rembang.

"Ada sekitar 300 lebih kapal cantrang di Kabupaten Rembang. Per kapal bisa sampai ada 20 ABK, jadi ada setidaknya 6 ribu orang terdampak. Itu belum pekerja di TPI, kuli bongkar, kuli basket, pekerja fillet, dan lain sebagainya. Kalau kembali dilarang, sudah puluhan ribu orang terdampak itu," terangnya.

"Ada juga pabrik yang bahan bakunya menggunakan ikan tangkapan hasil cantrang. Ada 4 pabrik, satu pabrik ada 450 an pekerja. Terakhir kita pernah data, ada sedikitnya 31 ribu orang yang bakal terdampak pekerjaannya jika cantrang dilarang," lanjutnya.

Salah seorang pemilik kapal, Romi warga Desa Tasikagung Kecamatan kota Rembang berharap agar pemerintah dapat memberikan kejelasan terkait nasib para nelayan cantrang.

"Kalau terus-terusan tarik ulur kebijakan seperti ini, kami yang mencari nafkah dari cantrang ini jelas seperti digantung. Sedangkan, kami juga mempunyai para pekerja yang menggantungkan hidupnya dari cantrang," pungkasnya.

(hns/hns)

Hide Ads