3 Fakta Tes Acak Rapid Antigen buat Penumpang Mobil hingga Bus

3 Fakta Tes Acak Rapid Antigen buat Penumpang Mobil hingga Bus

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 11 Jan 2021 19:30 WIB
Seorang warga mengikuti rapid tes antigen di Tebet, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Rapid test antigen acak bagi pengguna transportasi umum darat mulai dilakukan hari ini. Pengetesan acak itu ditargetkan kepada penumpang bus, yang dilakukan di terminal.

"Mulai hari Senin besok beberapa pengetesan secara random sampling untuk pengguna kendaraan angkutan umum bus terutama di terminal-terminal tipe A," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi ketika ditemui di Pelabuhan Patimban, Minggu (10/1/2021).

Terkait pengetesan acak tersebut, detikcom merangkum 3 hal penting yang harus diketahui detikers, sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Wilayah Pengetesan Rapid Antigen Acak

Pengetesan rapid antigen acak itu diutamakan untuk wilayah-wilayah yang memiliki terminal tipe A. Lebih lanjut, bagi pengguna transportasi umum darat yang melakukan perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali, akan dilakukan tes acak rapid antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di daerah.

ADVERTISEMENT

Secara keseluruhan, ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi darat, kapal laut, pesawat, dan kereta api.

2. Jumlah Alat Rapid Test Antigen yang Disebar

Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 20.000 unit alat rapid test antigen untuk melakukan tes acak tersebut.

"Target antigen sementara 20.000 karena mulai dari tanggal 11 sampai tanggal 25, sementara 20.000, nanti kalau kurang saya akan minta lagi," urainya.

3. Pengguna Kendaraan Pribadi Wajib PCR/Rapid Test Antigen

Pengguna transportasi umum darat dan laut yang hendak bepergian ke bali wajib melampirkan hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Persyaratan itu juga berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi yang hendak bepergian ke Bali.

"Untuk kendaraan pribadi, kami mengimbau kepada masyarakat sudah menggunakan rapid test antigen," ucap Budi.

(eds/eds)

Hide Ads