Ada perkembangan terbaru dari kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska). Kini, kasus penyelidikannya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus-Bareskrim Mabes Polri. Sebelumnya tuntutan kasus Jouska ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Ini 3 fakta soal peralihan kasus Jouska ke Mabes Polri:
1. Diminta Langsung oleh Kapolri
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana perpindahan penanganan kasus terjadi salah satunya karena diminta langsung Kapolri.
"Nah, kemudian pertimbangan lainnya ternyata dari pihak Kapolri, itu Pak Kapolri memerintah institusi di bawahnya ini untuk menangani khusus laporan polisi ini. Karena ini kan terkait moneter dan melibatkan institusi publik dalam hal ini OJK," ungkap Rinto ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/1/2021).
Selain itu, alasan lainnya karena kasus ini masuk ranah sektor moneter di mana pihak-pihak yang menjadi terlapor ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya Satgas OJK juga sudah mengajukan penyelidikan serupa ke Mabes Polri. Agar efisien, akhirnya Mabes Polri pun menarik laporan nasabah di Polda Metro Jaya.
"Setelah dipertimbangkan oleh pihak Mabes Polri, karena kan sebelumnya ada laporan dari Satgas OJK, ternyata mereka membuat laporannya di Mabes Polri," tambahnya.
2. Mabes Polri Langsung Lakukan Pemeriksaan pada Pelapor Jouska
Usai dialihkan, Mabes Polri langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pelapor kasus ini. Rencananya, sampai Jumat, 5 Januari 2021 mendatang, penyidik akan menyelesaikan pemeriksaan pada 10 pelapor Jouska.
"Sebelumnya itu kan ada 3 orang yang sudah di BAP (berita acara pemeriksaan) di Polda Metro. Nah, setelah 3 orang ini di BAP, kita menunggu panggilan untuk pemanggilan sisanya 7 orang. Nah, 7 orang itu dilakukan (di-BAP) di sini mulai hari ini sampai hari Jumat," tuturnya.
3. Bos Jouska Bakal Dipanggil Mabes Polri
Bila kasus ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan bukti yang dilaporkan pelapor mendukung, maka kasus ini akan naik level ke tahap penyidikan dan saat itulah Aakar akan dipanggil dan diperiksa.
"Setelah 10 orang ini di-BAP baru nanti dilihat pemenuhan dari unsur-unsur tindak pidananya, tindak pidananya sudah terpenuhi atau tidak, kemudian bukti-bukti yang ada ini mendukung atau tidak, kalau misalnya mendukung, maka ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan, ini kan masih dalam tahap penyelidikan, jadi kalau sudah tahap penyidikan, maka si Aakar akan dipanggil," ungkapnya.
Selain ke-10 pelapor itu, total nasabah yang ikut menuntut Jouska di bawah naungan Rinto ada sekitar 41 orang. Total kerugian ke-41 nasabah itu mencapai Rp 18 miliar. Namun, dana itu belum dihitung dengan hasil investasi yang diinvestasikan kembali oleh para nasabah, bila ditotal kerugiannya bisa tembus Rp 30 miliar.
"Itu total dana dari kantong sendiri ya bukan hasil investasi, kalau digabung dengan hasil investasi bisa bengkak itu, mungkin bisa sampai Rp 30 miliar kali," timpalnya.