Pemerintah diingatkan akan adanya celah-celah korupsi pada anggaran penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membeberkan adanya celah tersebut karena kelonggaran produser untuk penggunaan anggaran tersebut. Untuk mengatasi pandemi, pemerintah memang dituntut bekerja cepat.
"Prosedur yang lebih longgar untuk respons yang lebih cepat sangat diperlukan di masa pandemi seperti ini," Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam webinar, kemarin Senin (11/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dijelaskannya itu perlu diikuti dengan upaya-upaya untuk menjaga akuntabilitas. Apabila tidak, ada risiko besar bahwa prosedur yang longgar akan disalahgunakan untuk peruntukan yang buruk.
"Dan dari pengalaman kami, kurangnya upaya untuk menjaga akuntabilitas telah mengakibatkan isu-isu besar seperti proses pengadaan publik yang korup, penyaluran program bansos yang dilakukan secara buruk, dan belanja yang tidak tepat ketika manajemen sibuk menyiapkan penanganan COVID-19," jelasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melihat adanya celah korupsi di anggaran COVID-19, di tengah gegap-gempita pandemi. Pihaknya pun akan melakukan pengawasan untuk menutup celah tersebut.
"Risiko atas pengeluaran tidak baik, pemborosan, korupsi dan kecurangan mungkin lebih mudah terjadi pada saat kebingungan tiba-tiba, meningkatkan risiko tidak mencapai tujuan yang dimaksudkan," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencegah korupsi di anggaran COVID-19? Penjelasannya di halaman selanjutnya.