Jokowi Tugasi Menhub Segera Urus Hak Korban Pesawat Sriwijaya Air

Jokowi Tugasi Menhub Segera Urus Hak Korban Pesawat Sriwijaya Air

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 12 Jan 2021 15:06 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ke Istana Negara. Budi mendapatkan arahan langsung dari Jokowi terkait tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182.

Budi mengatakan, salah satu arahan Jokowi kepadanya adalah segera mengurusi seluruh hak para korban. Menhub ditugasi untuk melakukan koordinasi terkait hal tersebut.

"Presiden meminta saya untuk mengkoordinasikan proses layanan kepada keluarga korban dengan sebaik-baiknya, dan juga memberikan pendampingan diperolehnya hak-hak dari pada keluarga korban sehingga segala sesuatu yang merupakan hak diselesaikan dengan baik dan cepat," ucapnya dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (12/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi melakukan bahwa dirinya sudah memanggil pihak Sriwijaya Air dan Jasa Raharja untuk mengkoordinasikan mengenai proses pemberian hak-hak para korban pesawat Sriwijaya Air SJ182.

"Kami sudah memanggil dan bersama dengan Sriwijaya Air dan Jasa Raharja kemarin ketemu dengan keluarga dan tadi bersama-sama kami menuju ke rumah sakit Kramat Jati," terangnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu Budi juga mendapat arahan dari Jokowi untuk melakukan koordinasi dengan cepat dalam proses pencarian tubuh korban dan pencarian black box.

"Insya Allah apa yang menjadi perintah pak Presiden akan kami lakukan dan sore nanti saya diminta ke Priok untuk memastikan apa yang diperintahkan dilaksanakan dengan baik," tutupnya.

Sebelumnya, PT Jasa Raharja pun siap memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak. Jasa Raharja telah melakukan pendataan dan telah mengunjungi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dan terbanyak 15 korban berdomisili di Pontianak.

Santunan akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta per penumpang yang dinyatakan meninggal dunia. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017.

"Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000,-" kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).




(das/dna)

Hide Ads