Ibu hamil menjadi salah satu sasaran penerima BLT melalui program PKH 2021. Bantuan sosial (bansos) tersebut mulai disalurkan sejak 4 Januari 2021.
Dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, kemarin Selasa (12/1/2020), ibu hamil bisa mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp 3 juta. Bansos ini disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).
"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan Kemensos dikutip detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 4 Fakta-fakta soal BLT untuk Ibu Hamil |
Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.
Usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 juga diwajibkan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.
Namun ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan bantuan dana dari Program Keluarga Harapan tersebut. Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Baca juga: Ini Syarat Dapat BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta |