4 Fakta-fakta soal BLT untuk Ibu Hamil

4 Fakta-fakta soal BLT untuk Ibu Hamil

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 12 Jan 2021 18:30 WIB
Pemerintah melalui Kemensos mulai menyalurkan bantuan sosial tunai (BST), Sabtu (9/1/2021). Warga yang menerima bansos di antaranya tinggal Rusun Koja, Jakarta Utara.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah tahun ini masih melanjutkan sejumlah program jaringan pengaman sosial. Salah satunya adalah BLT PKH 2021 yang turut menyasar ibu hamil.

Dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, Selasa (12/1/2020), ibu hamil bisa mendapatkan bansos BLT PKH 2021 sebesar Rp 3 juta. Berikut fakta-faktanya:

1. Disalurkan 4 Tahap

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bansos ini akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan Kemensos dikutip detikcom.

ADVERTISEMENT

2. Syaratnya Memiliki KPS

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Kewajiban Penerima PKH

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 juga diwajibkan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.

4. Kategori Penerima Lainnya

BLT PKH 2021 juga diberikan kepada anak usia dini senilai Rp 3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp 2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp 2,4 juta.

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp 900 ribu. Kemudian SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp 1,5 juta. Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp 2 juta.

(toy/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads