Jakarta -
Pemerintah akan segera menyesuaikan tarif beberapa ruas di Jalan Tol Trans Jawa. Ruas yang akan dikenakan penyesuaian tarif adalah Palimanan-Kanci (Palikanci), Semarang Seksi A,B,C dan Surabaya-Gempol (Surgem). Bentuk penyesuaian itu beragam, tapi sebagian besar adalah kenaikan tarif.
Berikut rincian penyesuaian tarif Tol Trans Jawa menurut pernyataan resmi Jasa Marga, Selasa (12/1/2021):
Jalan Tol Ruas Palimanan-Kanci
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gol I: Rp. 12.000 naik menjadi Rp. 12.500
Gol II: Rp. 15.000 naik menjadi Rp. 18.000
Gol III: Rp. 21.000 turun menjadi Rp. 18.000
Gol IV: Rp. 27.000 naik menjadi Rp. 30.000
Gol V: Rp. 32.000 turun menjadi Rp. 30.000
Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C
Gol I: Rp. 5.000 naik menjadi Rp. 5.500
Gol II: Rp. 7.500 naik menjadi Rp. 8.000
Gol III: Rp. 7.500 naik menjadi Rp. 8.000
Gol IV: Rp. 10.000 naik menjadi Rp. 10.500
Gol V: Rp. 10.000 naik menjadi Rp. 10.500
lanjut ke halaman berikutnya
Jalan Tol Surabaya-GempolSistem Terbuka (Dupak-Waru)
Gol I: Rp. 3.500 naik menjadi Rp. 5.000
Gol II: Rp. 4.500 naik menjadi Rp. 8.000
Gol III: Rp. 6.000 naik menjadi Rp. 8.000
Gol IV: Rp. 7.500 naik menjadi Rp. 10.500
Gol V: Rp. 9.000 naik menjadi Rp. 10.500
Sistem Tertutup (Waru-Porong)
Gol I: Rp. 4.500 naik menjadi Rp. 9.000
Gol II: Rp. 6.000 naik menjadi Rp. 14.000
Gol III: Rp. 9.500 naik menjadi Rp. 14.000
Gol IV: Rp. 12.000 naik menjadi Rp. 18.500
Gol V: Rp. 14.000 naik menjadi Rp. 18.500
Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)
Gol I: Rp. 3.000 tetap
Gol II: Rp. 4.500 naik menjadi Rp. 5.000
Gol III: Rp. 4.500 naik menjadi Rp. 5.000
Gol IV: Rp. 6.000 naik menjadi Rp. 6.500
Gol V: Rp. 6.000 naik menjadi Rp. 6.500
Penyesuaian tarif Tol Trans Jawa itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Pada dasarnya, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Hal itu pun tertuang dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Selain itu, Jasa Marga mengatakan, penyesuaian tarif dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif. Tak lupa juga demi menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).