PT Jasa Raharja (Persero) telah memberikan santunan kepada 3 ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak. Santunan itu diberikan setelah adanya pengumuman dari Tim DVI Mabes Polri dan pendataan oleh Jasa Raharja.
Dalam keterangan resmi Jasa Raharja, Rabu (13/1/2021), Tim DVI Mabes Polri mengumumkan telah berhasil mengidentifikasi 3 penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182. Tiga penumpang itu yakni Fadli Satrianto (Jawa Timur), Khasanah (Kalimantan Barat), dan Asy Habul Yamin (Kalimantan Barat).
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja melakukan langkah pendataan dan kunjungan kepada keluarga korban untuk memperoleh informasi siapa ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari ini Rabu 13 Januari 2021, Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada ketiga korban tersebut melalui mekanisme transfer atau overbooking kepada ahli waris korban:
1. Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris
2. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris
3. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris.
"Santunan korban meninggal dunia kepada setiap korban sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan telah diselesaikan pagi ini Rabu 13 Januari 2021 sekitar jam 10.00 WIB kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri," bunyi keterangan Jasa Raharja.
Sampai dengan hari ini sudah 4 korban Sriwijaya Air yang teridentifikasi dan langsung diselesaikan hak santunannya.
(acd/ara)