Penerimaan Migas 2005 di Bawah Target APBN-P
Senin, 06 Feb 2006 12:57 WIB
Jakarta - Realisasi penerimaan negara di sektor minyak dan gas (migas) sepanjang tahun 2005 hanya mencapai Rp 103,7 triliun.Perolehan itu lebih rendah Rp 34,9 triliun atau 25,2 persen dari target yang ditetapkan dalam Angaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2005 sebesar Rp 138,6 triliun.Demikian penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR di Gedung Nusantara I DPR/MPR, Jalan Gatot Soebroto, Senin (6/2/2006).Penerimaan migas tersebut terdiri dari realisasi penerimaan minyak bumi sebesar Rp 72,8 triliun atau 28,8 persen lebih rendah dari sasaran dalam APBN-P 2005.Pendapatan gas sebesar Rp 30,9 triliun atau 15,1 persen di bawah sasaran yang ditetapkan dalam APBN-P 2005.Sementara untuk penerimaan di sektor pertambangan umum pada akhir tahun 2005 meningkat sebesar 14,5 persen mencapai Rp 3,1 triliun dibanding sasaran APBN-P 2005 sebesar Rp 2,8 triliun.Sedangkan total penerimaan sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 110,4 triliun, angka lebih rendah sebesar Rp 34 triliun atau 23,5 persen dari sasaran APBN-P 2005.Dalam penjalasannya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, rendahnya penerimaan migas karena dipengaruhi perkembangan harga minyak mentah Indonesia di pasaran internasional serta perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.Sampai akhir tahun 2005, rata-rata harga minyak mentah Indonesia mencapai US$ 51,81 per barel, atau lebih rendah US$ 2,19 per barel dari asumsi harga minyak mentah dalam APBN-P 2005 yang sebesar US$ 54 per barel.Penurunan penerimaan migas ini juga karena turunnya produksi yang hanya 0,995 juta barel per hari dibanding target APBN-P 2005 sebanyak 1,075 juta barel per hari.Sebelumnya Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) menyatakan, pertumbuhan investasi di sektor migas tahun 2005 mengalami penurunan karena tidak ditemukannya sumber-sumber baru minyak bumi dan gas. Selain itu juga investasi yang masuk ke sektor ini juga mengalami penurunan.
(ir/)











































