Pemerintah menebar sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Salah satunya adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau BLT PKH.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK ), Rachmat Koesnadi menyebutkan total bansos PKH yang dapat diterima satu keluarga mencapai Rp 10,8 juta per tahun.
"Paling besar penerima bantuannya setahun Rp 10.800.000 (per keluarga)," kata dia kepada detikcom, Rabu (13/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa syaratnya? dalam 1 keluarga, BLT PKH diberikan untuk ibu hamil maksimal untuk dua kali kehamilan, anak usia dini 0-6 tahun maksimal 2 anak, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, lansia di atas 70 tahun maksimal 1 orang, dan penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang.
Tapi, dalam 1 keluarga, bansos PKH hanya diberikan maksimal untuk 4 orang saja dengan bantuan maksimal tak lebih dari Rp 10,8 juta. Tentu saja, yang berhak mendapatkan adalah keluarga dengan kategori Desil 1 = Sangat Miskin, Desil 2 = Miskin, dan Desil 3 = Hampir Miskin.
"Kalau misalnya tadi ibu hamil Rp 3 juta, balita Rp 3 juta, dalam satu keluarga yang sama, kemudian ada lanjut usia, atau ada penyandang disabilitas juga, itu paling maksimal dia akan dapatkan Rp 10.800.000 (per keluarga)," jelasnya.
Mereka akan diverifikasi dan validasi untuk mengetahui dalam 1 keluarga ada berapa anggota keluarga yang masuk kategori berhak menerima bansos PKH.
Namun perlu diketahui, BLT PKH ini bukan program baru. Penjelasannya di halaman selanjutnya>>>