Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyebut ada 9 ruas tol yang akan berlaku tarif baru mulai 17 Januari 2021. Delapan ruas tol mengalami penyesuaian tarif dan yang satunya adalah pengintegrasian tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta Cikampek II Elevated alias Tol Layang.
"Kita juga sudah sepakat yang 8 ruas + 1 ini kita akan melakukan penyesuaian tarif bersamaan di tanggal 17 Januari pukul 00 WIB, itu sudah kita sepakati," kata Kepala Umum BPJT Mahbullah Nurdin dalam konferensi pers virtual, kemarin Kamis (14/1/2021).
Berikut ini rincian tarif Tol Japek setelah pengintegrasian:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wilayah 1 Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur:
- Gol I Rp 4.000
- Gol II Rp 6.000
- Gol III Rp 6.000
- Gol IV Rp 8.000
- Gol V Rp 8.000
Wilayah 2 Jakarta IC - Cikarang Barat:
- Gol I Rp 7.000
- Gol II Rp 10.500
- Gol III Rp 10.500
- Gol IV Rp 14.000
- Gol V Rp 14.000
Wilayah 3 Jakarta IC - Karawang Barat:
- Gol I Rp 12.000
- Gol II Rp 18.000
- Gol III Rp 18.000
- Gol IV Rp 24.000
- Gol V Rp 24.000
Wilayah 4 Jakarta IC - Cikampek:
- Gol I Rp 20.000
- Gol II Rp 30.000
- Gol III Rp 30.000
- Gol IV Rp 40.000
- Gol V Rp 40.000
Rincian tarif yang naik di 6 ruas tol Jasa Marga di halaman selanjutnya.