Pemerintah tidak lagi memberlakukan kapasitas maksimal 70% pada pesawat udara penumpang. Hal ini berlaku per tanggal 9-25 Januari 2021 sesuai SE Kemenhub Nomor 3 tahun 2021.
Kebijakan ini ramai di media sosial diperbincangkan lantaran dinilai kontradiktif dengan pembatasan baru yang saat ini sedang dijalankan.
Sementara untuk kendaraan umum angkutan darat saat ini masih maksimal hanya bisa mengangkut penumpang 50% dari kapasitas. Pertanyaan timbul, apakah kebijakan ini lahir lantaran adanya desakan dari para pelaku bisnis dan mulai mengesampingkan prioritas kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti apa implementasi sebenarnya kebijakan ini di lapangan? Benarkah tak bakal ada jaga jarak lagi di dalam pesawat? Dengarkan penjelasan selengkapnya bersama Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di episode perdana season 2 Tolak Miskin detikFinance melalui widget di bawah ini, atau temukan kami di Spotify.