Cek di Sini Syarat Dapatkan BLT Rp 10,8 Juta

Cek di Sini Syarat Dapatkan BLT Rp 10,8 Juta

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 15 Jan 2021 12:35 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Beberapa program bantuan sosial (bansos) kembali digelontorkan pemerintah sepanjang 2021 ini. Target penerimanya pun diperluas tak terbatas pada korban PHK atau masyarakat kurang mampu saja. Kini, satu keluarga bisa dapat bansos tersebut.

Tak tanggung-tanggung, total bansos BLT PKH 2021 yang dapat diterima satu keluarga bisa mencapai Rp 10,8 juta per tahun.

"Paling besar penerima bantuannya setahun Rp 10.800.000 (per keluarga)," kata Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK ), Rachmat Koesnadi kepada detikcom, Rabu (13/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apa saja syaratnya?

Dalam 1 keluarga, BLT PKH 2021 diberikan untuk ibu hamil maksimal untuk dua kali kehamilan, anak usia dini 0-6 tahun, maksimal 2 anak, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, lansia di atas 70 tahun maksimal 1 orang, dan penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang.

ADVERTISEMENT

Tapi, dalam 1 keluarga, bansos ini hanya diberikan maksimal untuk 4 orang saja dengan bantuan maksimal tak lebih dari Rp 10,8 juta.

"Kalau misalnya tadi ibu hamil Rp 3 juta, balita Rp 3 juta, dalam satu keluarga yang sama, kemudian ada lanjut usia, atau ada penyandang disabilitas juga, itu paling maksimal dia akan dapatkan Rp 10.800.000 (per keluarga)," jelasnya.

Tentu saja, yang berhak mendapatkan BLT PKH 2021 di atas adalah keluarga dengan kategori Desil 1 = Sangat Miskin, Desil 2 = Miskin, dan Desil 3 = Hampir Miskin.

Mereka akan diverifikasi dan validasi untuk mengetahui dalam 1 keluarga ada berapa anggota keluarga yang masuk kategori berhak menerima BLT PKH 2021.

"Nah dari situ terlihat setelah divalidasi 'oh di dalamnya ada ibu hamil, oh ada balita, oh ada anak SD-SMP-SMA', atau sekarang di tahun 2018 bertambah menjadi ada lanjut usia di atas 70 tahun, dan penyandang disabilitas berat," tambahnya.

(eds/eds)

Hide Ads