Namun, Rinto enggan membocorkan emiten apa saja yang dimaksud. "Nanti penyidik lah yang menyampaikan itu, saya nggak berani," sambungnya.
Sejauh ini, menurut Rinto, penyidik sudah menyerahkan kasus ini ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dan grup Jouska kepada sekuritas-sekuritas yang memiliki kerja sama dengannya.
"Penyidik telah menyerahkan kasus ini ke PPATK untuk mengetahui aliran dana yang masuk antara Aakar dan juga pihak-pihak lain. Nah kemudian kemarin pada saat BAP hari senin klien saya juga telah memberikan kuasa kepada penyidik agar penyidik bisa masuk kepada proses PPATK untuk menelusuri aliran dana Jouska Group," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap rekening dana investor (RDI) untuk dan data transaksi nasabah untuk mendapatkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan grup Jouska.
"Supaya penyedik bisa masuk ke dalam sistem rekening RDI yang telah dibuat itu apakah atas perintah siapa uang yang ada di dalam rekening RDI itu dikelola. Apakah atas inisiatif Jouska atau Aakar atau ada perintah dari klien saya. Nah ini sedang diselidiki saat ini," paparnya.
Baru-baru ini, penyidik juga menemukan adanya pelanggaran pada Pasal 104 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yakni indikasi praktik insider trading dilakukan oleh grup Jouska.
Selain itu, Jouska juga sudah diperkarakan dengan tiga pasal lainnya yaitu Pasal 378 KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 atas dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(fdl/fdl)