Data Penerima Vaksin COVID-19 Bisa Dicek, Bagaimana yang Tak Terdaftar?

Data Penerima Vaksin COVID-19 Bisa Dicek, Bagaimana yang Tak Terdaftar?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 16 Jan 2021 16:00 WIB
Proses vaksinasi COVID-19 digelar di Puskesmas Kebayoran Lama, Jakarta. Para tenaga kesehatan mendapat suntikan vaksin COVID-19 dosis pertama.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah sudah membuka layanan untuk memeriksa data penerima vaksin COVID-19. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, data penerima vaksin COVID-19 bisa dicek melalui situs PeduliLindungi.id, maupun SMS.

"Nanti kita gunakan berbagai cara, bisa lewat SMS, WhatsApp (WA), bisa web. Jadi yang paling bagus skrg bisa diarahkan bisa melalui aplikasi web dan chatboard WA," papar Budi dalam webinar Ikatan Alumni ITB, Sabtu (16/1/2021).

Namun, bagaimana dengan yang tak terdaftar di situs tersebut maupun tak mendapat SMS? Budi mengungkapkan, untuk saat ini memang penerima vaksin COVID-19 baru diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (nakes). "Tapi ini khusus untuk tenaga kerja kesehatan dulu," tegas Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, pemerintah akan membuka program vaksinasi untuk pekerja di pelayanan publik. Barulah kemudian dibuka untuk masyarakat umum.

"Listnya nanti di belakang, sesudah health workers, kemudian public workers, baru kemudian masyarakat. Jadi sabar saja," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, vaksin Corona yang digunakan saat ini adalah produksi Sinovac. Vaksin tersebut sudah memperoleh izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan efikasi sebesar 65,3%.

Berdasarkan data, vaksin Sinovac melakukan uji klinis terhadap 2 kelompok usia, yaitu dewasa (18-59 tahun) dan lansia (60 tahun ke atas). Melalui uji klinis, vaksin COVID-19 Sinovac diberikan sejumlah dua dosis dengan selang waktu 14-28 hari.

(fdl/fdl)

Hide Ads