Tarif Tol Naik, Pengamat Minta Angkutan Umum dan Barang Dikecualikan

Tarif Tol Naik, Pengamat Minta Angkutan Umum dan Barang Dikecualikan

Herdi Alif Alhikam - detikFinance
Minggu, 17 Jan 2021 11:03 WIB
PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali membuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (elevated). Pembukaan jalan tol itu dilakukan secara bertahap.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Per hari ini, sembilan ruas jalan tol di Pulau Jawa mengalami penyesuaian tarif. Tarif-tarif sembilan ruas tol itu dinaikkan pada semua golongan kendaraan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai ada baiknya kenaikan tarif tidak dilakukan di semua golongan kendaraan. Menurutnya, golongan kendaraan umum dan kendaraan barang tarifnya jangan ikut dinaikkan.

Hal itu dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat. Pasalnya, bila tarif tol kendaraan umum dan barang naik, imbasnya berupa kenaikan harga di tengah masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baiknya begini, angkutan logistik atau angkutan umum itu dibedakan, atau nggak perlu naik. Kan mereka implikasinya ke harga-harga di konsumen akhir, jadi nggak ganggu daya beli," kata Tulus kepada detikcom, Minggu (17/1/2021).

Tulus sendiri menilai sebetulnya kenaikan tarif ini kurang tepat dilakukan apabila melihat situasi perekonomian yang belum membaik di tengah pandemi Corona.

ADVERTISEMENT

Namun, di sisi lain menurutnya operator jalan tol memang berhak untuk kenaikan tarif ini. Apalagi penyesuaian tarif sudah ditahan selama setahun imbas pandemi.

"Kalau mau lihat indikator ekonomi ya mestinya jangan naik dulu. Cuma operator bilang ini sudah ditunda setahun selama pandemi, memang kalau regulasi kan per dua tahun di-review bisa naik, jadi ya memang dia berhak," kata Tulus.

Senada dengan Tulus, pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai kenaikan tarif tol dipersilakan dilakukan. Namun, khusus untuk kendaraan angkutan umum dan barang dikecualikan dari kenaikan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Saya sih usulkannya begini, silakan naik, tapi untuk angkutan barang dan angkutan umum itu jangan naik. Kayak bus AKAP AKDP, angkutan logistik itu jangan naik. Kalau operatornya memang memenuhi syarat untuk naik (tarif) ya nggak apa-apa," kata Djoko.

"Cuma agar menjaga daya beli ya angkutan umum dan logistik jangan," lanjutnya.

(zlf/zlf)

Hide Ads