Butuh Pertolongan, Ratusan Hotel dan Puluhan Ribu Restoran di DKI Sekarat

Butuh Pertolongan, Ratusan Hotel dan Puluhan Ribu Restoran di DKI Sekarat

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 17 Jan 2021 20:03 WIB
ilustrasi kamar hotel
Foto: Thinkstock
Jakarta -

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencatat ada ratusan hotel dan puluhan ribu restoran yang terpuruk imbas pandemi virus Corona (COVID-19).

Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mencatat berdasarkan data ada 991 hotel yang terdiri dari 397 hotel bintang dan 594 hotel non bintang. Tingkat okupansi atau keterisian kamar diperkirakan tinggal 20%.

"Tingkat okupansi yang sekarang itu turun dari rata-rata 56% sekarang mungkin sebagian sudah di bawah 20%," kata dia dalam konferensi pers virtual, Minggu (17/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan hotel dan restoran merupakan subsektor bisnis yang paling terpuruk dan mungkin pulihnya paling akhir.

"Saya ingin sampaikan bahwa hotel dan restoran merupakan subsektor yang paling terpuruk sejak pandemi ini dan merupakan yang paling awal, tetapi memang diprediksi kita akan mengalami recovery paling akhir di antara industri-industri yang lain," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya mengusulkan kepada pemerintah membuat program program khusus agar wisatawan baik asing maupun domestik dapat menginap lebih lama di Jakarta. Itu akan berdampak juga terhadap restoran dan objek wisata yang ada di Jakarta.

Pihaknya meminta pengaturan PSBB bagi hotel dan restoran diperlunak mulai dari jam kerja, prosedur operasi. Sebab, kata dia pada umumnya hotel dan restoran jauh lebih taat protokol kesehatan.

"Kemudian masalah wajib tes swab yang sekarang itu ada ketentuan 14 hari, ini memang agak berat kalau tiap 14 hari harus melakukan tes itu. Karena itu, ini perlu dicarikan jalan keluar, apakah bisa dibebankan kepada pemerintah atau diberikan subsidi agar tidak terlalu berat untuk melakukan tes swab ini," paparnya.

Kemudian pihaknya mengharapkan pemerintah daerah maupun pusat mengadakan kegiatan di hotel dan restoran di Jakarta. Itu untuk memperbaiki permintaan di bisnis hotel dan restoran.

"Sebaiknya karena mereka juga mengambil pajak dari Jakarta, rapatnya ataupun pertemuan-pertemuan itu dilakukan di Jakarta agar bisa memberikan penghidupan bagi hotel maupun restoran yang ada di Jakarta ini. Tentu kita juga komit untuk melakukannya dengan protokol kesehatan yang ada," ujarnya.

PHRI juga meminta pemerintah meringankan beban biaya yang dapat menyebabkan industri hotel dan restoran kolaps, misalnya meringankan pajak-pajak PB1, pajak korporasi, PBB, pajak reklame, pajak air tanah, biaya listrik, pungutan tenaga kerja dan pungutan-pungutan lain.

Perpajakan untuk hotel dan restoran/warung kecil juga perlu dilonggarkan. Pajak bersifat final, angka Rp 4,8 miliar untuk usaha kecil saat ini sudah dianggap terlalu kecil sehingga perlu ditingkatkan menjadi paling tidak Rp 7,5 miliar.

(toy/dna)

Hide Ads