Untuk mendorong akses pasar, Kementerian BUMN telah meluncurkan platform pasar digital UMKM atau PaDi UMKM. Platform ini akan membuka akses pasar UMKM karena perusahaan pelat merah akan menjadi pembeli utama produk UMKM
"Tujuannya bagaimana BUMN bisa menjadi pembeli utama produk UMKM jadi mulai saat itu telah ada 9 BUMN yang telah diwajibkan membeli yang di bawah Rp 14 miliar," ujarnya.
(acd/fdl)