Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah menghapus atau membubarkan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kemudian, tugas, fungsi dan wewenangnya agar dileburkan saja bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Penghapusan lembaga KASN. Fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas UU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian," ujar Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PPP Syamsurizal dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah, Senin (18/1/2021).
Dia beralasan, lembaga ini disebut tak memiliki urgensi yang cukup kuat dan bisa dikerjakan oleh kementerian terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalannya dari ketentuan KASN ini terletak pada urgensinya. Penjelasan UU ASN sama sekali tidak menjelaskan pentinganya pembentukan lembaga nonstruktural dibandingkan misalnya dengan pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang pengawasan dan penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh kementerian yang bertugas di bidang pendayagunaan aparatur negara apabila tugas fungsi dan wewenang yang ada selama ini tidak berjalan secara baik maka solusinya tidaklah serta merta dengan membangun lembaga baru melainkan dapat pertama tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja, koordinasi dan akuntabilitas dari Kementerian," tuturnya.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo yang turut hadir dalam rapat tersebut pun merespons hal itu. Meski tak memberi ketegasan soal diterima atau tidaknya usul itu, pihaknya terbuka untuk mendalaminya.
"Masalah KASN pengalihan tugas fungsi dan wewenang pengawasan sistem merit dari KASN kepada kementerian secara prinsip nanti bisa kita bahas secara detil dalam Pansus maupun Panja," kata Tjahjo.
Menurutnya, sebelum terburu-buru membubarkan KASN, penting untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga tersebut. Mulai dari sistem merit hingga dampak anggarannya.
"Karena pada prinsipnya langkah strategis dan skala prioritas yang perlu dilakukan saat ini dalam rangka optimalnya pengawasan sistem merit manajemen ASN adalah memberi penguatan fungsi dan peran yang berkaitan untuk melakukan evaluasi kinerja KASN kemudian melakukan evaluasi sistem merit yang dikaitkan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya," paparnya.
"Jadi kami memahami usul inisiatif yang terhormat dari DPR dan nanti akan bisa kita perdalam kembali di dalam pembahasan selanjutnya," tambahnya.
Beberapa waktu belakangan ini memang pemerintah gencar melakukan pembubaran terhadap lembaga negara. Tujuannya adalah untuk reformasi birokrasi agar lebih ramping dan efisien.
Setidaknya menurut Tjahjo, total ada 29 lembaga yang mau dibubarkan yang mana 10 lembaga di antaranya sudah siap untuk dibubarkan, dan tinggal menunggu pengumuman.
Di antaranya adalah Badan Otorita Jembatan Suramadu, Badan Pengelola Haji dan Badan Pengelola Usia Lanjut. Selebihnya masih dalam pembahasan dengan DPR RI.
(zlf/zlf)