Budi Said, Bos Properti Surabaya yang Gugat Antam 1,1 Ton Emas

Budi Said, Bos Properti Surabaya yang Gugat Antam 1,1 Ton Emas

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 18 Jan 2021 14:56 WIB
Harga emas terus merangkak naik. Hari ini, harga emas Antam bahkan tembus Rp 1 juta. Pergerakan harga emas ini pun diperkirakan masih akan mengalami kenaikan.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Nama Budi Said tengah ramai menjadi perbincangan publik. Pria itu mencuat karena menggugat PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2020.

Antam digugat membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said. Lalu siapa sebenarnya Budi Said ini?

Pria yang disebut-sebut sebagai crazy rich Surabaya itu ternyata merupakan pengusaha properti. Namanya beberapa kali muncul di media lokal Surabaya yang menyebut dirinya sebagai pemilik Tridjaya Kartika Gorup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam website resmi perusahaannya namanya memang tidak tertera, termasuk juga susunan manajemen lainnya. Dalam keterangannya perusahaan ini mengaku sebagai pengembang properti berpengalaman di kota Surabaya.

Ada beberapa proyek perumahan yang dipamerkan perusahaan ini seperti Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency dan Taman Indah Regency. Perumahan itu diklaim sebagai kawasan hunian mewah.

ADVERTISEMENT

Nama Budi juga muncul dalam catatan perkara PN Surabaya. Perusahaan juga sempat berperkara dan tercatat di PN Surabaya, namanya pun tertera dalam catatan perkara itu.

Sekadar informasi, dalam perkara dengan Antam, ada 5 pihak yang digugat oleh Budi yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.

(das/eds)

Hide Ads