11 Permintaan Pengusaha Hotel hingga Mal untuk Jokowi

11 Permintaan Pengusaha Hotel hingga Mal untuk Jokowi

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 19 Jan 2021 08:15 WIB
Presiden Jokowi setelah disuntik vaksin Corona
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Pengusaha hotel, restoran, pusat belanja atau mal, hingga ritel memiliki 11 permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seluruh permintaannya ini berkaitan dengan keberlangsungan usaha di saat penerapan 'PSBB ketat' atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali.

Para pengusaha mengakui, pelaksanaan PPKM Jawa Bali sangat memberatkan pelaku usaha sektor hotel, restoran, mal, dan ritel. Untuk mengatasi hal tersebut, para pengusaha berharap pemerintah mengabulkan 11 permintaan tersebut.

"Intinya kami mengharapkan pemberlakukan PPKM ini khususnya terkait jam operasional dari sektor tersebut nantinya setelah 25 Januari bisa dinaikkan. Jadi tidak dalam kondisi terbatas," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam conference pers secara virtual, Senin (18/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan tersebut, dikatakan Hariyadi karena pengusaha sektor hotel, restoran, mal, dan ritel sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan disiplin.

"Justru kendala berasal dari ketidakdisiplinan masyarakat, bukan usahanya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Berikut permintaan para pengusaha sektor hotel, restoran, mal, dan ritel terhadap pemerintah mengenai 'PSBB ketat':

1. Memberikan kelonggaran kepada mal, ritel, hotel dan restoran yang telah menerapkan protokol Kesehatan agar boleh tetap beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50%.

2. Jika ada kebijakan PSBB diperketat yang merugikan pengusaha khususnya sektor riil, sebaiknya pemerintah membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh dan memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, ritel dan mal. Di mana penyalurannya dari pemerintah melalui perusahaan sehingga kami bisa membantu memantau karyawan-karyawan kami yang mendapat bantuan dana tersebut. Hal ini seperti di Singapura.

3. Setiap menerbitkan kebijakan, ada baiknya pemerintah mengajak asosiasi-asosiasi untuk bertemu dan membahas kebijakan penanggulangan penyakit COVID-19 secara bersama.

4. Semua pengusaha mal, hotel, restoran, ritel dan penyewa tetap harus menerapkan protokol kesehatan berkoordinasi dengan Pemda setempat.

5. Pengusaha yang telah merestrukturisasi kredit karena terdampak pandemi tetap bisa mengajukan atau mendapatkan modal kerja tambahan baik dari dana hibah pemerintah atau dari dana perbankan.

6. Agar pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang kembali dengan pertimbangan pusat perbelanjaan/mal, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan cluster penyebar COVID-19.

7. Tenant harus di support biaya sewa dan service charge-nya agar tetap bisa membuka usahanya dan berkontribusi di sektor konsumsi.

8. Pemilik properti/mal, ritel dan tenant harus di support oleh Pemerintah Pusat & Daerah sehingga pemilik mall mampu membantu tenant di dalamnya, seperti:
- Pajak Daerah : penghapusan/pengurangan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, PBB.
- Pajak Pusat : penghapusan/pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak termasuk PPN untuk penagihan listrik dihilangkan karena dari PLN juga tidak mengenakan PPN, PPH Final Pasal 4 ayat 2 atau disebut juga PPH Sewa.

9. Bantuan sosial via BPJS seperti yang sekarang sudah dilakukan dilanjutkan terus untuk level gaji Rp 5 juta ke bawah karena karyawan di level ini yang paling banyak jumlahnya dan mereka ini yang akan lebih dulu kena dampaknya bila ada penutupan usaha. Subsidi pemerintah ke karyawan yang melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk pengurangan gaji dari perusahaan ke karyawannya.

10. Bila usaha di dalam pusat perbelanjaan/mal tersebut bisa tetap berjalan, maka akan memberikan multiplier effect juga ke perekonomian di sekitarnya seperti warung makan, transportasi, parkir, kost-kostan atau kontrak rumah, dan sebagainya.

11. Pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan antara penanganan kesehatan dengan kepastian dan kenyamanan berusaha dalam menanggulangi pandemi ini, tidak hanya melulu memikirkan masalah kesehatan atau melulu memikirkan pertumbuhan ekonomi saja. Keduanya perlu ditangani secara bersama dan berimbang sehingga pandemi dapat terkontrol dan ekonomi tetap bertumbuh.

(hek/zlf)

Hide Ads