Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tenaga honorer tidak bisa diangkat langsung jadi pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya ada aturan yang membatasi hal itu.
"Sejak ditetapkan PP Nomor 48 Tahun 2005, PPPK dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, pengangkatan dimaksud secara langsung. (Hal ini) bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi pemerintah untuk 5 tahun ke depan dalam upaya untuk meningkatkan daya saing," ujar Tjahjo dalam raker dengan Komisi II DPR RI, Senin (18/1/2021) kemarin.
Hal itu untuk menjawab usulan Komisi II DPR RI yang meminta tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak yang bekerja dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, diangkat langsung menjadi PNS tanpa melalui tes. Usulan itu diminta ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti UU Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke Tjahjo, menurutnya mengangkat langsung tenaga honorer jadi PNS dapat menghilangkan kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa yang ingin jadi bagian dari pemerintahan. Untuk itu lah tenaga honorer yang mau jadi PNS harus mengikuti seleksi dengan penilaian objektif seperti para calon PNS lainnya.
"Pengangkatan secara langsung (dapat) menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pada pemerintah karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi. Pandangan pemerintah bahwa penerimaan PNS dan PPPK harus dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi kebutuhan instansi pemerintah dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan," imbuhnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.